Lapas Ambarawa Sambut Program Asimilasi Covid-19 diperpanjang

    Lapas Ambarawa Sambut Program Asimilasi Covid-19 diperpanjang
    Lapas Ambarawa Sambut Program Asimilasi Covid-19 diperpanjang

    MBARAWA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambarawa melakukan sosialisasi Permenkumham Nomor : M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Program Asimilasi Covid-19 kepada WBP, Selasa (03/01/2023). 

    Kalapas Ambarawa Agus Heryanto melalui Kasi Binadik menyampaikan dengan adanya Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 maka untuk program asimilasi di rumah bagi Narapidana dan Anak diperpanjang sampai dengan bulan Juni 2023.

    "Terkait Keputusan Menteri Hukum dan HAM dijelaskan lebih lanjut oleh Kasubsi Bimkemaswat dan Kasubsi Registrasi bahwa dalam keputusan tersebut tidak ada perubahan terkait persyaratan administrasi dan substantifnya termasuk jenis tindak pidana yang berhak mendapatkan asimilasi di rumah, " paparnya. 

    Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Asimilasi di rumah ini hanya menekankan pada penyesuaian jangka waktu program asimilasi dirumah dimana ketentuan tersebut untuk 2/3 masa pidana bagi Narapidana dan 1/2 masa pidana bagi anak jatuh pada tanggal 30 Juni 2023 berhak mendapatkan program asimilasi di rumah dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM ucap Kasubsi Bimkemaswat. 

    "Program asimilasi di rumah yang diperpanjang disambung bahagia oleh para narapidana karena mempunyai kesempatan untuk pulang dan kembali ke tengah keluarga dan masyarakat lebih cepat, " tambahnya. 

    (LASAMBAWA).

    jawa tengah semarang ambarawa lapas ambarawa berita lapas ambarawa terkini dan terbaru
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Hadapi Musim Hujan, Kalapas Ambarawa perintahkan...

    Artikel Berikutnya

    Apel Awal Tahun 2023, Lapas Ambarawa ikuti...

    Berita terkait